Menindak lanjuti undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 DPMPTSP Kab. Jepara mengikuti pelaksanaan visitasi penilaian kesesuaian standar usaha RS PKU Aisyiyah Jepara.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (melalui zoom), Ketua PERSI Jawa Tengah dan Dinas Kesehatan Kab. Jepara.

Penilaian kesesuaian standar usaha Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Sebagaimana diketahui bahwa Permen Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 mengatur tentang bahwa kegiatan Rumah Sakit dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakn pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat baik di Rumah Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta termasuk Rumah Sakit PMDN dan PMA.

Kategori: Berita Opd