Para pelaku usaha di bidang industri rokok dan pengilahan tembakau di Kabupaten Jepara pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 mendapatkan Workshop Pendataan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang diprakarsai oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jepara.

Pada kegiatan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara mendapatkan waktu untuk memberikan paparan dengan tema Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Bidang Industri Rokok.

Dalam paparan disampaikan beberapa hal terkait proses perizinan yang harus ditempuh dari mulai pendaftaran, pengisian data sampai pemenuhan persyaratan untuk dapat diterbitkan perizinan berusahanya. Selian itu, pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipenuhi setelah perizinan berusaha diterbitkan, di antaranya adalah Laporan Kegiatan Usaha Tahap Industri melalui aplikasi Siinas dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang diakses melalui OSS.

Pada workshop yang diselenggarakan di Resto Taman Joglo Desa Lebuawu Kec Pecangaan, juga disampaikan bahwa layanan yang diberikan oleh DPMPTSP Kab. Jepara yang berupa pendampingan, konsultasi, pendampingan maupun pengaduan tidak dipungut biaya dan tanpa gratifikasi.

Kategori: Berita Opd