Pada hari Jum’at, 8 November 2024 mulai pukul 09.00 WIB s.d selesai DPMPTSP Kab Jepara menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan di Novotel Semarang Jl. Pemuda No. 123 Semarang Jawa Tengah dengan narasumber Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kementrian PAN RB dan Contact Center Kementrian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM RI,

Materi yang diberikan pada kegiatan tersebut yaitu : Pemanfaatan Teknologi Digital Dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Reformasi Birokrasi Berdampak Untuk Kesejahteraan Rakyat dan Implementasi Contact Center Sebagai Inovasi Dalam Pemberian Informasi Perizinan Berusaha.

Digitalisasi sistem pengelolaan pengaduan yang transparan, terbuka, dan responsif tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga memudahkan pengelola dan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik di era digitalisasi.

Contact center merupakan suatu pusat layanan yang memberikan bantuan maupun informasi kepada konsumen terkait layanan yang diberikan oleh DPMPTSP melalui berbagai kanal komunikasi antara lain whatsapp, email maupun media sosial, yang diharapkan dapat memperluas dan mempermudah akses pelayanan kepada yang membutuhkan.

Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut diharapkan DPMPTSP dalam memberikan layanan kepada masyarakat baik berupa layanan konsultasi maupun pengaduan dapat dilaksanakan secara propartif dengan melakukan pendekatan penyelesaian yang berorientasi pada solusi dengan pelibatan semua pihak.

Kategori: Berita Opd