Sesuai dengan yang tercantum pada pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah bahwa “Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan: a. pelayanan berbantuan; dan/atau b. pelayanan bergerak.”
Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, maka pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 bertempat di Balai Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, DPMPTSP Kab. Jepara menyelenggarakan Gerai Layanan Perizinan Berusaha Keliling Untuk Usaha Mikro Kecil (Geprek Umik) dalam rangka menunjang TMMD Sengkuyung III Tahun 2024.
Pada acara tersebut dilakukan kegiatan berupa pemrosesan perizinan berusaha secara berbantuan kepada para pelaku usaha yang datang ke lokasi, yang sebelumnya sudah diumumkan melalui perangkat desa setempat.
Pelaku usaha mikro kecil yang datang merupakan pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan, industri batik tulis, laundry dan industri penggilingan padi, yang dilayani dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga usaha yang dilakukan menjadi legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain melakukan pendampingan dan layanan berbantuan pemrosesan perizinan berusaha juga disampaikan kepada para pelaku usaha yang datang, bahwa proses perizinan berusaha tidak dipungut biaya dan para petugas yang hadir tidak menerima gratifikasi dalam melaksanakan proses tersebut.