Menindaklanjuti Amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yang menyatakan setiap penyelenggara wajib melakukan forum konsultasi publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 bertempat di Aula Gedung OPD Bersama Lantai 3 Jl. Kartini No. 1 Jepara, DPMPTSP Kabupaten Jepara melaksanakan kegiatan Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Standar Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara.

Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Standar Pelayanan DPMPTSP Kab. Jepara dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Jepara, perwakilan tokoh masyarakat,akademisi, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pelaku usaha juga media massa. Kegiatan FKM ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat terkait layanan yang dilaksanakan melalui implementasi Standar Pelayanan, sehingga masyarakat dari berbagai elemen yang ada dapat setiap saat memberikan evaluasi dan pengawasan sehingga pelayanan yang telah dan akan diberikan kepada masyarakat benar-benar layanan yang terbaik dengan meminimalisir sekecil apapun kesalahan dari petugas layanan kami.

Hasil dari Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) tersebut antara lain adalah pimpinan Unit Penyelenggara Pelayanan dapat menerima identifikasi masalah, usulan rekomendasi, jangka waktu dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat dan stakeholder yang hadir akan melakukan pemantauan dan mengawasi progress tindak lanjut perbaikan yang dilakukan oleh Unit Penyelenggara Pelayanan sesuai usulan rekomendasi dan jangka waktu penyelesaian yang telah disepati bersama.