IZIN TRAYEK
DPMPTSP KABUPATEN JEPARA
Adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Jepara
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
- Foto Copy KTP
- Foto Copy STNK
- Buku Uji Kelayakan Kendaraan
- Jasa Raharja
- Iuran Organda
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha
- Untuk perpanjangan, SK Izin Trayek dan Kartu Pengawasan yang asli
- Pemohon mengajukan perizinan dilengkapi persyaratan melalui SIMPTSP
- Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas melalui SIMPTSP, jika sudah lengkap maka akan diproses bila belum lengkap akan dikembalikan
- Tim teknis memeriksa permohonan yang sudah lengkap, jika disetujui, akan diproses apabila tidak disetujui akan dibuatkan surat penolakan.
- Apabila di setujui, pemohon membayar retribusi izin trayek
- Back office memproses Izin
- Pemohon mengambil izin yang sudah jadi dengan menunjukkan persyaratan yang asli
- Pemohon menandatangani buku pengambilan
3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan benar
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek :
- Tarif Retribusi Izin Trayek :
- Untuk mobil penumpang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kendaraan
- Untuk Mobil Bus sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kendaraan
- Tarif Retribusi Izin Insidentil
- Untuk mobil penumpang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kendaraan
- Untuk Mobil Bus sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kendaraan
- Daftar ulang dipungut 20% dari besarnya tarif