IZIN TRAYEK

DPMPTSP KABUPATEN JEPARA

Pengertian

Adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
  5. Peraturan Bupati Jepara Nomor 34 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Jepara
  6. Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy STNK
  3. Buku Uji Kelayakan Kendaraan
  4. Jasa Raharja
  5. Iuran Organda
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Izin Usaha
  8. Untuk perpanjangan, SK Izin Trayek dan Kartu Pengawasan yang asli

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan perizinan dilengkapi persyaratan melalui SIMPTSP
  2. Front Office menerima dan meneliti kelengkapan berkas melalui SIMPTSP, jika sudah lengkap maka akan diproses bila belum lengkap akan dikembalikan
  3. Tim teknis memeriksa permohonan yang sudah lengkap, jika disetujui, akan diproses apabila tidak disetujui akan dibuatkan surat penolakan.
  4. Apabila di setujui, pemohon membayar retribusi izin trayek
  5. Back office memproses Izin
  6. Pemohon mengambil izin yang sudah jadi dengan menunjukkan persyaratan yang asli
  7. Pemohon menandatangani buku pengambilan

Waktu Penyelesaian

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan benar

Tarif

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek :

  • Tarif Retribusi Izin Trayek :
  1. Untuk mobil penumpang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per kendaraan
  2. Untuk Mobil Bus sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per kendaraan
  • Tarif Retribusi Izin Insidentil
  1. Untuk mobil penumpang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kendaraan
  2. Untuk Mobil Bus sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kendaraan
  • Daftar ulang dipungut 20% dari besarnya tarif