Tugas Pokok
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang Perizinan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi :
- Fungsi Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Bupati Jepara Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara. Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jepara adalah :
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan, pembinaaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi: Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas
- Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketetausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan Dinas
- Pengkoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas.
- Pengkoordinasian pelaksanaan sitem pengendalian intern pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Dinas.
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi penatausahaan keuangan, pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban adminstrasi keuangan, menyusun rencana dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan serta laporan Instansi.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan suratmenyurat, kearsipan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas, perlengkapan dan kepegawaian.
Masing-masing Sub Bagian, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Pengelompokan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional
1.Kelompok JF Substansi Penanaman Modal, menyelenggarakan fungsi :
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkupdaerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
- pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan
penanaman modal lingkup daerah; - pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup
daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman
modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing
penanaman modal lingkup daerah; - penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi
penanaman modal lingkup daerah; - perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar
negeri; - penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman
modal; - pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan
sektor usaha dan wilayah; - pelaksanaan pembinaan, fasilitasi penyelesaian permasalahan
penanaman modal, dan pendampingan hukum; - pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan
penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan
peraturan perundang-undangan; - pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem
informasi penanaman modal; - pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat
daerah teknis terkait perencanaan, deregulasi, dan pengembangan
iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha; - penyusunan laporan perencanaan, pengembangan iklim, promosi,
pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan
pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi
(secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
2.Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi danpengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dannonperizinan;
- pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduanperizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan;
- pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkatdaerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dannonperizinan;
- pelaporan pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3.kelompok JF lainnya berdasarkan kebutuhan, menyelenggarakan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.